PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
(1) Menteri melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada PRESIDEN. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi dan Kabupaten/Kota kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten/kota dan desa kepada Menteri melalui Gubernur.
