PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah meliputi: a. pengurusan surat; b. pemberkasan arsip; dan c. penyusutan arsip.
