PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 28
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dibebankan kepada APBN dan APBD.
