PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah.
