PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 10
BAB 3 — PENGURUSAN SURAT
(1) Pengurusan surat dilakukan dengan menggunakan kartu kendali. (2) Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. Pengurusan naskah dinas masuk; b. Pengurusan naskah dinas keluar; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyimpanan arsip; dan d. Penemuan kembali arsip.
