PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 37
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Card Encoder dan/atau Card Reader di lingkungan Kementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan Card Encoder dan/atau Card Reader di lingkungan provinsi dibebankan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan Card Encoder dan/atau Card Reader di lingkungan kabupaten/kota dibebankan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
