PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 38
BAB 5 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH
(1) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 36 bersifat final.
(2) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Menteri Dalam Negeri. (3) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.
