PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 36
BAB 5 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH
Apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian Menteri MEMUTUSKAN perselisihan dengan mempertimbangkan berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.
