PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Penegasan batas daerah berpedoman pada batas daerah yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2) Batas daerah hasil penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat titik koordinat batas daerah yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran.
