PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 16
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
Pembuatan peta batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui tahapan: a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas; b. melakukan kompilasi dan/atau turunan dari peta dasar, peta lain, dan/atau data citra; dan c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.
