PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
(1) Perencanaan KSDN dilakukan dengan surat penawaran yang berasal dari: a. Lembaga Pemerintah kepada Kementerian; b. Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian; c. Kementerian kepada Lembaga Pemerintah; atau d. Kementerian kepada Lembaga Nonpemerintah. (2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan pokok pikiran mengenai urgensi dan kebutuhan penyelenggaraan KSDN serta komitmen kepatuhan hukum.
