PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSLN
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan Kerja Sama; c. penyusunan rencana Kerja Sama; d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.
