PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon Dengan Kota Cirebon...
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan, atau akibat perubahan/pergeseran aliran sungai atau kali atau saluran irigasi atau jalur kereta api.
