PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon Dengan Kota Cirebon...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten Cirebon adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
- Kota Cirebon adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
- Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarprovinsi/antarkabupaten/antarkota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarprovinsi/antarkabupaten/antarkota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
