PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SEMARANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 4
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
