PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 34
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
Masa jabatan Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), melekat dengan masa jabatan struktural atau Jabatan Fungsional.
