PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Uji kompetensi dengan portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan cara verifikasi dokumen untuk: a. Ditjen dilakukan oleh Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Disdukcapil Provinsi dilakukan oleh kepala Disdukcapil Provinsi; dan c. Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota.
