PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA...
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama unsur rupabumi/toponimi, nama desa dan/atau nama kecamatan.
