PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan...
Pasal 8
Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan: a. Gaji pokok; b. Tunjangan jabatan; c. Tunjangan keluarga; d. Tunjangan beras; e. Tunjangan kesehatan; f. Tunjangan kecelakaan kerja; dan g. Tunjangan kematian.
