PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan...
Pasal 6
(1) Gubernur mengusulkan 3 (tiga) calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. (2) Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota. (3) Dalam hal usulan Gubernur untuk calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota.
