PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan...
Pasal 2
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
