PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN KERJASAMA
(1) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang melibatkan lebih dari 1 (satu) provinsi dikoordinasikan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang melibatkan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur.
