PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 60
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menteri. (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada gubernur. (3) BSA menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
