PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 54
BAB 7 — HASIL KERJASAMA
(1) Hasil kerjasama pemerintah daerah dengan BSA dapat berupa barang atau keuntungan bukan barang. (2) Hasil kerjasama yang berupa barang dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
