PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam hal Menteri menyatakan penolakan rencana kerjasama disertai dengan alasan penolakan. (2) Rencana kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
