PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam hal usulan kerjasama belum memenuhi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), gubernur dan bupati/walikota dapat meminta penjelasan BSA pemrakarsa kerjasama secara langsung maupun tertulis. (2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), gubernur dan bupati/walikota memberitahukan persetujuan atau penolakan usulan kerjasama. (3) Persetujuan atau penolakan usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk surat kepada BSA pemrakarsa kerjasama. (4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat persetujuan usulan kerjasama BSA dan permintaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
