PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam hal gubernur menyatakan penolakan prakarsa kerjasama disertai dengan alasan penolakan. (2) Prakarsa kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
