PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan prakarsa kerjasama bupati/walikota. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat gubernur kepada bupati/walikota.
