PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur dan bupati/walikota menentukan objek yang dikerjasamakan. (2) Dalam menentukan objek yang dikerjasamakan, gubernur dan bupati/walikota dapat menugaskan SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan.
