PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Prakarsa kerjasama dapat diajukan oleh: a. pemerintah daerah; atau b. BSA. (2) Pengajuan prakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen: a. kerangka acuan kerjasama; dan b. studi kelayakan.
