PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
