PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG
Penentuan besaran penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diklasifikasikan atas: a. Kualitas lancer, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari piutang dengan kualitas lancar; b. Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar; c. Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan d. Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
