PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYISIHAN DANA BERGULIR
Penentuan besaran penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diklasifikasikan atas: a. Kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari dana bergulir dengan kualitas lancar; b. Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas kurang lancar;
c. Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan d. Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
