PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengkoordinasikan penyusunan RKA-SKPD. (2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan. (3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing bidang DAK.
