PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BIDANG DAK
(1) Menteri Dalam Negeri mengalokasikan DAK Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (2) DAK Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
