PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
