PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gubernur dan bupati/walikota berwenang menyelenggarakan PWT melalui program kewilayahan. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penyusunan PWT kepada Tim dan koordinasi penyusunan rencana, pengendalian, dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan kepada Bappeda. (3) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan PWT melalui program kewilayahan kepada SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
