PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN PWT
(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKPD provinsi dan kabupaten/kota. (2) PWT Tahunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. (3) PWT Tahunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi.
