PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN PWT
(1) Kepala bappeda provinsi dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui Menteri Dalam Negeri. (2) Kepala bappeda kabupaten/kota dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi berkoordinasi kepala bappeda provinsi.
