Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Instansi Pembina Teknis adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia, dan yang membidangi urusan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perilaku di bidang tugas yang terkait dengan Pol PP sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Diklat Dasar adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pol PP dan bagi Pejabat Fungsional Pol PP yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing namun belum mengikuti Diklat Dasar.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Diklat Teknis adalah Diklat yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku Pol PP untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional.
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional adalah Diklat yang wajib diikuti oleh pejabat Fungsional Pol PP untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian serta yang akan naik dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Mata Diklat adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam kurikulum.
Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang ditetapkan dalam mengampu satu Mata Diklat.
Penyelenggara Diklat adalah institusi yang secara riil melaksanakan fungsi Diklat bagi Pol PP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Diklat yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama Diklat.
Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan Diklat setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah Surat tanda lulus bagi anggota Satpol PP yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disingkat JPT Pratama adalah sekelompok jabatan tinggi pratama pada instansi pemerintah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan administrasi kewilayahan.
