PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyediaan Air Minum secara nasional. (2) Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyediaan Air Minum di diwilayahnya.
