PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 35
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
