PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 19
BAB 6 — PELAKSANAAN
Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.
