PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 14
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggung-jawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
