PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 2
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah memperoleh Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. pimpinan dan anggota DPRD; c. PNSD; d. kepala desa dan perangkat desa; e. PPPKD; dan
f. PNPNSD. (3) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
