PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 13
BAB 3 — BESARAN IURAN, BATAS GAJI ATAU UPAH, DAN DASAR PERHITUNGAN IURAN
(1) PNPNSD berdasarkan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), termasuk PNPNSD pada BLUD.
(2) Besaran Iuran bagi PNPNSD pada BLUD memperhitungkan remunerasi BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Remunerasi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Gaji atau Upah, tunjangan tetap, insentif, dan/atau bonus atas prestasi.
