PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan Keputusan Gubernur yang MENETAPKAN nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan. (2) Bupati/Walikota menyampaikan Keputusan Bupati/Walikota yang MENETAPKAN nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai laporan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
