PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota diangkat dalam jabatan fungsional umum. (2) Pengangkatan CPNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
