PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 36
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan. (2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
