PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 34
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik Negara. (2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
